Selasa, 22 Oktober 2019

*MENGENAL KONSEP SEKOLAH RAMAH ANAK DAN PENERAPANNYA*

Perkembangan dunia pendidikan seiring dengan perkembangannya zaman menyebabkan banyak pola pikir mengenai pendidikan. pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
Islam telah memberikan dasar-dasar konsep pendidikan dan pembinaan anak, bahkan sejak masih dalam kandungan . Jika anak sejak dini telah mendapatkan pendidikan Islam, Insya allah ia akan tumbuh menjadi insan yang mencintai Allah dan Rasul Nya serta berbakti kepada orang tuanya. Upaya dalam mendidik anak dalam naungan Islam sering mengalami kendala. Perlu disadari disini, betapa pun beratnya kendala ini, hendaknya orangtua bersabar dan menjadikan kendala-kendala tersebut sebagai tantangan dan ujian.
Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Kebiasaan anak meniru orang tua yang dicintainya dan memandang benar perilaku mereka. Dengan demikian, orang tua dan para guru sangat dianjurkan untuk memperhatikan perkara-perkara berikut ini :
Mendorong anak untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an
Mendorong anak untuk menghafal hadits-hadits Nabi SAW.
Mendorong anak untuk menghayati ciptaan-ciptaan Allah SWT yang tampak disekelilingnya.
Mendorong anak untuk melaksanakan shalat pada waktunya, sejak berumur tujuh tahun. Orang tua benar-benar menjadi panutan pada saat menemaninya menuju masjid untuk melaksanakan shalat.
Melatih anak untuk bersadar dan ridla terhadap penyakit atau permasalahan yang sedang menimpanya. Tak lupa, beritahukan kepada anak tentang pahala yang dijanjikan Allah SWT bagi orang-orang yang sabar.
Mengajarkan kepada anak tentang pentingnya mencintai Allah SWT beserta Rasul-Nya dan keutamaan-keutamaan lainnya seperti : taubat, sabar, syukur, memiliki harapan, bertawakkal kepada Allah dan ikhlas.
Mengajarkan kepada anak tentang pentingnya mensucikan hati dari berbagai penyakit hasud, iri, dengki, rasa benci dan antipati.
Melatih anak untuk senang bersedekah kepada fakir miskin dari harta pribadi yang dimilikinya. Agar belajar menjadi penderma sejak kecil.
Membacakan kisah-kisah para Nabi dan kisah-kisah dalam Al-quran kepada anak.
Konsisten dalam menampakkan prilaku positif dihadapan anak-anak sehingga, baik orang tua maupun guru dapat menjadi penuntun yang baik bagi mereka.
Masalah seputar kehidupan anak telah menjadi perhatian sejak lama. Apalagi di era globaliasasi saat ini, seiring dengan pergeseran pranata sosial yang mengakibatkan maraknya tindakan asusila dan kekerasan, maka diperlukan adanya perlindungan terhadap hak-hak anak khususnya anak-anak Indonesia.
Banyak terjadinya kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin memprihatinkan. Ironisnya, kekerasan justru banyak terjadi di sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan tumbuh kembang anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru. Pemberitaan mengenai kekerasan terhadap anak marak diberitakan, seperti mengenai peserta didik yang melakukan kekerasan pada peserta didik lainnya, contohnya kasus IPDN, kasus MOS, OSPEK, dan lain-lain.
Hal ini, tentu mengejutkan bagi kita. Kita tahu bahwa sekolah merupakan tempat yang aman bagi anak. Namun ternyata di beberapa sekolah masih banyak terjadi kekerasan pada anak yang dilakukan oleh sesama peserta didik, guru atau pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Sebenarnya kekerasan terhadap anak tidak hanya di sekolah, di lingkungan rumah pun kekerasan dapat terjadi, hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak-anak yang selalu menjadi korbannya. Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan karakter anak seperti contoh, anak akan berkarakter keras, acuh tak acuh, penakut dan masih banyak lagi.
Menyadari hal tersebut, di sekolah perlu di kembangkan pembelajaran yang humanistik yaitu model pembelajaran yang menyadari bahwa belajar bukan merupakan konsekuensi yang otomatis namun membutuhkan keterlibatan mental, dan mengubah suasana belajar menjadi lebih menyenangkan dengan memadukan potensi fisik dan psikis peserta didik. Kondisi tersebut tidak hanya di sekolah, di lingkungan rumah maupun masyarakat pun perlu diciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Sebagai sebuah proses, pendidikan adalah proses panjang seseorang mendapatkan pembelajaran. Dalam Islam, pendidikan itu bahkan sudah dimulai ketika seseorang mencari jodoh, menikah dan berumah tangga, yang kemudian berlanjut ketika anak masih di dalam kandungan, lalu fase bayi dan seterusnya. Dan semua proses itu haruslah nyaman dan mendatangkan rasa bahagia, terutama bagi ibu. Dengan demikian, diharapkan kelak ibu dapat merawat dan mendidik anaknya dengan perasaan nyaman dan bahagia pula, sehingga potensi-potensi kebaikan yang ada dalam diri sang anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif. Inilah cikap bakal pendidikan yang ramah anak, dan itu dimulai dari rumah. Anak berinteraksi dengan kedua orang tua, keluarga dan lingkungan rumahnya dengan perasaan nyaman.
Pendidikan ramah anak adalah suatu pendekatan dalam proses pembelajaran yang mengutamakan nilai humanistik yang disebut juga mendidik anak dengan pendekatan kasih sayang. Anak tidak lagi dijadikan obyek pembelajaran namun sebagai subyek pembelajaran, dimana orang tua dan guru hanya sebagai pengarah dan pembimbing bagi mereka. Dengan kata lain bahwa pendidikan ramah anak adalah pengembangan pembelajaran yang humanistik pada anak dan berusaha mengubah suasana belajar menjadi lebih menyenangkan dengan memenuhi atau mendukung hak anak serta memadukan potensi fisik, psikis dan mental anak dengan pendekatan kasih sayang baik dalam keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Konsep pendidikan ramah anak terlahir karena adanya UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia. Konvensi Hak Anak (KHA) adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melindungi hak-hak anak. Undang-undang perlindungan anak adalah salah satu bagian dari mengoperasionalkan Konvensi Hak Anak (KHA). UU Perlindungan Anak adalah satu undangundang mengenai hak-hak anak yang menjelaskan secara rinci tentang perlindungan anak. Perlindungan adalah salah satu dari hak-hak anak yang esensial. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran. UU Perlindungan Anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan dari UU ini adalah adanya sangsi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.
Dalam pendidikan Islam, pendidikan ramah anak itupun diterapkan. Sebab dalam pendidikan Islam anak merupakan sejuta energi yang akan menguatkan ikatan cinta, ikatan asa, dan ikatan-ikatan lain. Sebab hakikat perlindungan anak dalam Islam adalah penampakan kasih sayang, yang diwujudkan kedalam pemenuhan hak dasar dan pemberian perlindungan dari tindakan kekerasan dan perbuatan diskriminasi. Dalam diri orang tua, Allah menanamkan perasaan cinta dan kasih sayang terhadap anaknya. Perasaan cinta dan kasih sayang yang diwujudkan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan anak baik jasmani maupun rohani, serta melindungi anak dari setiap tindak kekerasan dan diskriminasi akan berpengaruh baik pada tumbuh kembang anak sehingga anak memiliki mental yang kuat dan tangguh, dan modal untuk meraih keberhasilan dan kesuksesan kelak dikemudian hari.
Dalam Islam anak juga memiliki hak yang di tuntut dari orang tua. Diantara hak anak dari orangtua adalah:
Hak memperoleh kasih sayang dan perhatian.
Hak memperoleh bimbingan.
Hak mengutarakan dan di dengarkan pendapatnya.
Firman Allah dalam surat Ali Imran
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kamudian apabila kamu telah membulat tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa kepada-Nya.” (QS. Ali-Imran : 159)
Pendidikan yang ramah anak harus dimulai dari unit terkecil sebuah negara, yaitu keluarga. Setiap keluarga harus menjadi lembaga pendidikan pertama yang dikenal anak. Di sana mereka tumbuh dan berkembang, sesuai dengan talenta dan kemampuannya. Mereka tumbuh dalam kedamaian dan limpahan kasih sayang. Dan suasana ini harus berlanjut (atau dilanjutkan!) ke lembaga pendidikan yang mereka masuki.
Minimal ada 5 (lima) indikasi sebuah kawasan hidup yang berada dalam kategori ramah anak:
Anak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang masa depan diri, keluarga, dan lingkungannya.
Kemudahan mendapatkan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan layanan lain untuk tumbuh kembang.
Adanya ruang terbuka untuk anak dapat berkumpul, bermain, dan berkreasi dengan sejawatnya dengan aman serta nyaman.
Adanya aturan yang melindungi anak dari bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Tidak adanya diskriminasi dalam hal apapun terkait suku, ras, agama, dan golongan.
Pendidikan yang ramah anak juga harus tercipta di lingkungan lembaga pendidikan, sejak dari Kelompok Bermain, PAUD, TK, SD dan seterusnya. Di manapun anak tumbuh dan berkembang, dia harus terbebas dari tekanan fisik dan psikis, terbebas dari rasa takut dan diskriminasi. Itu semua dijamin oleh Negara, seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi.
Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, orang tua dan guru harus mengubah paradigma berpikirnya, bahwa pendidikan itu harus berpusat pada (kepentingan) anak. Artinya, proses pendidikan dan pembelajaran harus membuat anak nyaman dan bahagia. Karena sesungguhnya pendidikan anak bukan untuk mengakomodasi ambisi orang tua, bukan juga untuk menaikkan prestise sekolah atau lembaga pendidikan tempat anak “dititipkan”. Orang tua mereka kemudian menyerahkan “tongkat estafet” kepada para guru agar menemani anak-anak itu bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain.
Pendidikan yang ramah anak menjadikan guru sebagai orang tua murid. Artinya, guru bukan orang tua kedua bagi murid, tapi orang tua. Sehingga sebagai orang tua, tentu saja guru akan memberikan yang terbaik dari apa yang dia miliki.
Untukmenciptakan sekolah yang ramah bagi anak ada beberapa hal yang harus dipenuhi:
Perasaan aman dan nyaman dalam belajar
Metode pembelajaran yang menyenangkan dan mudah di pahami
Iklim kompetisi yang sehat dalam berprestasi
Iklim akademis yang mendukung adanya kajian-kajian kritis dalam forum-forum diskusi kecil diluar jam pelajaran.
Penerapan sekolah ramah anak (SRA) dapat dilakukan dengan cara, antara lain :
Belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar
Menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
Mendorong partisipasi anak dalam belajar, dengan memberikan
kebebasan anak dalam berkreasi dan mengeluarkan pendapat.
Guru memiliki minat untuk memberikan layanan pendidikan yang
terbaik dengan tidak membeda-bedakan status sosial anak didiknya.
Membiasakan anak bertoleransi dengan teman-temannya dengan
menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
Menghindari hukuman yang tidak rasional dan menggantinya dengan
hukuman yang edukatif.
Menerapkan srtategi pembelajaran berbasis PAIKEM (pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan).
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal. Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama:
Program sekolah yang sesuai
Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya.Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan.Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak
Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).
Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan. Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.
Konsep pendidikan ramah anak secara umum maupun dalam perspektif pendidikan Islam, baik dalam proses dan pola, keduanya dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dengan menggunakan pendekatan kasih sayang dan berbasis humanistik dengan tujuan yang sama yaitu, membentuk anak berkarakter positif (berakhlakul karimah), meskipun landasan keduanya berbeda, dimana konsep pendidikan ramah anak secara umum berlandaskan pada UU No.23 tahun 2002 tentang perlindangan anak, sedangkan dalam pendidikan Islam berlandaskan pada al-Qur’an dan As-Sunnah.
Keluarga muslim berperan sebagai pendidik yang paling utama dalam kehidupan anak. Jadi, keluarga inilah yang bertanggung jawab untuk membekali anak dengan dasar-dasar bahasa dan prinsip-prinsip ajaran Islam. Disamping itu, keluarga juga bertanggung jawab untuk memberikan pengetahuan terhadap anak tentang berbagai ide pemikiran, keimanan, keyakinan, dan nilai-nilai positif. Karena semua itu merupakan batasan-batasan kebudayaan yang akan membentuk karakter anak.
Agama Islam telah memperhatikan pendidikan dan pembelajaran anak dengan ajara-ajaran Islam. Sehingga nilai-nilai pendidikan tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi anak untuk mencapai kehidupan mulia. Dalam konteks ini, agama Islam mempersiapkan seorang anak layaknya seperti sel yang akan menjadi bagian dari keluarga masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © UPT SDN MANDARANREJO II KOTA PASURUAN | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com